KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI – Luapan air kanal milik Perusahaan Nasional Sago Prima (PT NSP) mengakibatkan banjir di sebagian wilayah Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian material bagi warga, bahkan sejumlah masyarakat terpaksa mengungsi ke rumah tetangga, Selasa, (23/12/2025)
Berdasarkan informasi di lapangan, meluapnya air kanal diduga terjadi akibat tidak adanya saluran pembuangan yang memadai di sekitar lokasi. Tingginya debit air menyebabkan kanal tidak mampu menampung aliran, sehingga air meluber dan menggenangi permukiman warga.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menilai banjir tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab perusahaan. Menurutnya, sebelum beroperasi perusahaan wajib melakukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh.
“Saya meyakini kejadian banjir di Desa Teluk Buntal ini diakibatkan oleh ulah perusahaan yang diduga tidak melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan baik, sehingga kajian AMDAL hanya menjadi formalitas operasional,” ujar Ilham.
Ia menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, terutama jika banjir tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, jalan, fasilitas umum, pencemaran air, limbah B3, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Ilham juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 53 yang mengatur kewajiban penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerusakan tersebut.
Selain itu, Pasal 87 ayat (1) UU yang sama menyebutkan bahwa penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan.
“Jika perusahaan terbukti secara sengaja tidak menjalankan RKL dan RPL, khususnya terkait pengendalian debit air, pencegahan banjir, dan sistem peringatan dini, maka perusahaan dapat dianggap melanggar izin lingkungan. Kami meminta operasional perusahaan dihentikan,” tegasnya.
HMI Meranti menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak pemerintah daerah bersama DPRD Kepulauan Meranti untuk turun langsung ke lokasi dan memanggil pihak perusahaan guna dimintai keterangan serta pertanggungjawaban.
“Kami siap mengawal insiden ini sampai selesai. Kerugian warga harus segera diselesaikan, mulai dari rumah yang tergenang, kebun masyarakat, hingga tanaman yang rusak. Kami meminta pemerintah daerah dan DPRD segera memanggil pihak perusahaan untuk bertanggung jawab,” tutup Ilham."****
LIPUTAN : MP
EDITOR : REDAKSI