Senin, 05 Januari 2026

Jalur Internasional Tanjung Samak–Kukup Belum Dibuka, Pemkab Meranti Masih Tunggu Izin Pusat




KabarPesisirNews.Com
KEP.MERANTI RIAU,    — 
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa rencana pembukaan layanan cop paspor sekaligus jalur lintas internasional Tanjung Samak–Kukup (Malaysia) belum dihentikan. 


Hingga kini, rencana tersebut masih berada dalam proses perizinan di tingkat pemerintah pusat.


Penegasan itu disampaikan calon agen kapal sekaligus pihak ketiga pengelola operasional, AJIS Arika, menyusul viralnya isu layanan cop paspor di Pelabuhan Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Sabtu (3/1/2026).


Ajis menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti di bawah kepemimpinan Bupati AKBP (Purn) H. Asmar telah mempercayakan persiapan teknis operasional kepada pihak ketiga untuk memastikan kesiapan layanan jika izin pusat diterbitkan.


“Kami meluruskan informasi yang berkembang. Hingga saat ini, rencana cop paspor dan jalur internasional Tanjung Samak–Kukup masih berjalan dan belum ada keputusan penghentian. Kami masih menunggu izin resmi dari pemerintah pusat,” ujar Ajis.


Menurutnya, sejak awal pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Imigrasi, Syahbandar, Karantina, Kepolisian Perairan (KP3), BIN, KPLP, hingga Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.


Ia menegaskan, secara prinsip seluruh unsur di tingkat daerah telah menyatakan kesiapan dan dukungan. Bahkan, dua unit kapal penumpang telah disiapkan sebagai armada awal layanan lintas negara.


“Dari sisi daerah, kesiapan sudah ada. Namun karena ini menyangkut pelayaran dan pelayanan lintas negara, maka kewenangan perizinan sepenuhnya berada di pemerintah pusat,” jelasnya.


Ajis juga menyampaikan, pihak Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti telah menegaskan bahwa penetapan status pelabuhan internasional, termasuk layanan cop paspor, hanya dapat dilakukan melalui keputusan pemerintah pusat. Proses tersebut juga mensyaratkan uji kelayakan sarana dan prasarana.


Adapun fasilitas yang wajib dipenuhi meliputi infrastruktur pelabuhan, kantor pelayanan, ruang pemeriksaan (gate), serta ruang tunggu penumpang keberangkatan dan kedatangan sesuai standar internasional.


Lebih lanjut, Ajis menegaskan bahwa Bupati Kepulauan Meranti tetap memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembukaan jalur internasional Tanjung Samak–Kukup. Program ini dinilai sejalan dengan visi kepala daerah dalam mempermudah akses layanan keimigrasian, khususnya bagi masyarakat Pulau Rangsang dan sekitarnya.


“Pak Bupati optimistis. Ini bentuk komitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun tentu harus melalui proses dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.


Jika izin pemerintah pusat nantinya terbit, jalur internasional ini diyakini akan berdampak signifikan bagi masyarakat di sejumlah wilayah, seperti Desa Penyagun, Repan Tebun, Sokop, Beting, Tanjung Kedabu, serta kecamatan lainnya, termasuk Tebing Tinggi Timur, Sungai Tohor, Tanjung Sari, Topang, dan Teluk Buntal.
Ajis juga menambahkan, saat ini telah ada arahan agar kapal penumpang dari Selatpanjang tidak singgah di Tanjung Samak. Rute yang diperbolehkan nantinya hanya Tanjung Samak–Kukup dan Kukup–Tanjung Samak, sesuai ketentuan pelayaran lintas negara.


“Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak terpengaruh isu yang berkembang. Saat ini kami fokus melengkapi persyaratan dan menunggu keputusan resmi pemerintah pusat,” pungkasnya.


Sementara itu, pihak agen kapal bersama instansi terkait seperti Imigrasi, Syahbandar, dan Dinas Perhubungan terus melengkapi dokumen dan persyaratan teknis guna mendukung proses perizinan.


Pemerintah daerah berharap, apabila jalur internasional ini terealisasi, tidak hanya mempermudah mobilitas lintas negara, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta mendorong pertumbuhan kawasan perbatasan di Kepulauan Meranti."****




LIPUTAN         :    NUR
EDITOR           :    REDAKSI

Load comments