Selasa, 31 Maret 2026

KETUA UMUM GERAKAN MAHASISWA ISLAM DESAK PEMKO DAN APARAT PENEGAK HUKUM TUTUP OPERASIONAL ANDREW MART, DINILAI LANGGAR ATURAN DAN CEDERAI MARWAH MELAYU.







KabarPesisirNews.Com
PEKANBARU RIAU,   -
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Islam Provinsi Riau, Taufik Hidayat, secara tegas mendesak Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum di wilayah Pekanbaru untuk segera mengambil tindakan konkret berupa penutupan operasional tempat hiburan malam Andrew Mart yang sebelumnya dikenal sebagai Angel Wings. 


Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum, parkir kendaraan pengunjung yang meluber hingga ke bahu bahkan badan Jalan Jenderal Sudirman, serta dugaan tidak terpenuhinya ketentuan perizinan usaha yang berlaku.


Menurut Taufik, kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan malam, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum yang mewajibkan setiap pengelola usaha menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 yang melarang penggunaan badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. 


Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1), setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, sementara pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin operasional.


Lebih jauh, Taufik Hidayat menyoroti banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan praktik aktivitas LGBT di lokasi tersebut yang dinilai menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat. 


Ia menegaskan bahwa Provinsi Riau merupakan daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya Melayu yang berlandaskan norma agama dan kearifan lokal, sehingga segala bentuk aktivitas yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai budaya Melayu tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang tegas. Dalam pandangannya, persoalan ini bukan semata isu hiburan malam, tetapi telah menyentuh aspek sosial dan budaya yang sensitif bagi masyarakat.


Taufik menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang nyata di lapangan. 


Ia menilai pembiaran terhadap kondisi tersebut hanya akan memperburuk ketertiban umum dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


“Kami tegaskan, jika sebuah tempat usaha terbukti melanggar aturan, menimbulkan keributan, mengganggu lalu lintas, serta memicu keresahan sosial di tengah masyarakat, maka penutupan operasional adalah langkah hukum yang sah dan wajib dilakukan. Ini bukan sekadar persoalan usaha, tetapi soal ketertiban umum, kepastian hukum, dan menjaga marwah budaya Melayu di Bumi Lancang Kuning,” tegas Taufik.


Ia juga memberikan ultimatum tegas bahwa apabila Andrew Mart tetap beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban dari pemerintah dan aparat penegak hukum, maka Gerakan Mahasiswa Islam Provinsi Riau tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah konstitusional melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial.


“Apabila Andrew Mart tetap beroperasi dan pelanggaran ini terus dibiarkan, maka kami dari Gerakan Mahasiswa Islam akan turun melakukan aksi demonstrasi secara terbuka.


Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami untuk memastikan hukum ditegakkan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Taufik Hidayat, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR)."****





LIPUTAN       :     NUR
EDITOR         :     REDAKSI 

Load comments