KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU, -
Seharusnya guru itu merupakan seorang teladan, yang harus ditiru oleh masyarakat. Guru itu seorang pendidik bagi generasi penerus bangsa.
Namun guru SMPN ini, mencoreng dunia pendidikan dan membuat malu bagi citra pendidikan. Pelaku sodomi ini, merupakan kejahatan seksual, apalagi dilakukan anak di bawah umur.
Kejadian sodomi yang dilakukan oleh guru SMPN berinisial HN (50) korban merupakan salah seorang murid korban. Kejadian tersebut terjadi 9- Mei-2026, tempat nya di rumah pelaku HN.
Hal itu sangat disayangkan, kenapa peristiwa kejahatan seksual anak di bawa umur ini, dilakukan perdamaian oleh pihak kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pelalawan.
Dampak kejadian sodomi anak yang dibawa umur, merupakan trauma yang berkepanjangan, rasa takut, depresi hingga gangguan mental jangka panjang. Secara fisik menyebabkan luka,rasa sakit, menyebabkan resiko penyakit menular seksual.
Dalam peristiwa sodomi anak dibawa umur, seharusnya itu tidak bisa dilakukan perdamaian. Sekalipun dilakukan perdamaian, hukum tetap berjalan.
Menurut Pasal 23 undang-undang 12 tahun 2022, harus dilakukan proses hukum, dilarang diselesaikan diluar proses peradilan. Kenapa kepala dinas pendidikan Leonardo begitu berani melakukan perdamaian ini? "Ada apa dengan Leonardo ini"?
Ketika awak media ini melakukan konfirmasi, Rabu 22-7-2026, dengan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Leonardo, lewat wa, Leonardo tidak membalas wa awak media ini, sampai berita ini dinaikkan."****
LIPUTAN PELALAWAN : DAVIDSON
EDITOR : REDAKSI