KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU, -
Dugaan skandal mafia tanah dan praktik korupsi berskala besar mengguncang Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Kepala Desa sekaligus Pemangku Adat Bathin Sengeri, H. Samsari, AS, kini berada di pusaran investigasi atas dugaan negosiasi bawah tangan dengan PT Arara Abadi serta penjualan sepihak lahan ulayat seluas 2.090 hektar pasca-Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) No. 105 PK/TUN/LH/2023.
Investigasi Lapangan: Alih Fungsi Lahan, Uang Panjar, dan Pemanenan HTI
Informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya mengungkapkan fakta mengejutkan di lapangan. Dari total 2.090 hektar lahan yang dimenangkan secara kolektif oleh masyarakat adat, sekitar 700 hektar di antaranya dilaporkan telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.
Lebih lanjut, ratusan hingga ribuan hektar sisa lahan tersebut disinyalir telah terjual secara sepihak kepada pihak ketiga di luar masyarakat adat asli Bathin Sengeri. Modus operandi yang berkembang menyebutkan, sejumlah pembeli bahkan telah menyetorkan uang panjar (DP) bernilai fantastis langsung kepada Samsari untuk mengamankan kavling tanah di areal tersebut.
Dugaan adanya kesepakatan terselubung ini kian diperkuat oleh fakta mencolok di lokasi sengketa. Meski status hukum lahan sudah dimenangkan oleh masyarakat, pihak PT Arara Abadi terpantau bebas melenggang melakukan aktivitas pemanenan pohon akasia atau tanaman Hutan Tanaman Industri (HTI) di sana.
Aktivitas pemanenan komoditas HTI oleh korporasi yang berjalan mulus tanpa adanya hambatan, protes, atau tindakan hukum tegas dari otoritas desa maupun kelembagaan adat setempat ini memicu kecurigaan besar. Pembiaran tersebut memperkuat dugaan di tengah masyarakat bahwa hak atas tanah ulayat hasil putusan pengadilan sengaja digadaikan demi keuntungan pribadi pejabat desa.
Putusan PTUN Inkracht: Deretan Larangan Mutlak bagi PT Arara Abadi
Berdasarkan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan membatalkan izin konsesi di atas objek sengketa, PT Arara Abadi secara yuridis tidak lagi memiliki hak kepemilikan maupun hak kelola.
Konsekuensi hukum dari pembatalan izin tersebut menegaskan bahwa PT Arara Abadi dilarang keras melakukan aktivitas berikut di atas lahan 2.090 hektar tersebut:
1. Dilarang Melakukan Pemanenan Hasil Hutan: Korporasi tidak boleh memanen, menebang, atau mengambil kayu akasia maupun komoditas HTI lainnya, karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai penjarahan hasil bumi di atas lahan milik masyarakat adat.
2. Dilarang Melakukan Replanting (Penanaman Ulang): Perusahaan dilarang melakukan pembersihan lahan (land clearing), pembibitan, maupun penanaman kembali pohon akasia baru setelah area dipanen.
3. Dilarang Memobilisasi Alat Berat dan Personel: PT Arara Abadi tidak berhak memasukkan, mengoperasikan, atau menyiagakan alat berat serta menempatkan personel pengamanan (sekuriti) korporasi di dalam kawasan ulayat tersebut.
4. Dilarang Mengalihkan atau Mengagunkan Lahan: Perusahaan dilarang menjaminkan, mengandalkan, atau mengalihkan hak kelola lahan tersebut kepada mitra kerja atau pihak ketiga mana pun karena status konsesinya sudah gugur demi hukum.
Bebasnya aktivitas pemanenan akasia yang terjadi saat ini merupakan pelanggaran nyata terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht, dan pembiaran oleh pihak desa memicu indikasi kuat adanya permufakatan jahat.
Pembelaan Kades: "Ini Isu Murahan Tahun Politik"
Saat dikonfirmasi tim redaksi, H. Samsari membantah keras seluruh tudingan miring, termasuk rumor penerimaan aliran dana Rp20 miliar dari pihak korporasi. Ia menuding balik bahwa ada motif politik di balik mencuatnya kasus ini menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
"Jaman sekarang banyak isu murahan yang beredar. Apalagi tahun ini adalah tahun politik, pemilihan kepala desa serentak termasuk saya. Berbagai opini diobral demi kepentingan politik,"****
LIPUTAN PELALAWAN : DAVIDSON
EDITOR : REDAKSI