KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
Asas _equality before the law_ atau persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip dasar dalam negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara wajib diperlakukan sama tanpa memandang nama, jabatan, kekayaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Pernyataan itu disampaikan Karim, Pendiri Ikatan Koordinasi Pemuda Bangkinang [IKOPEB], dalam wawancara eksklusif, Minggu 7/9/2026.
HUKUM TIDAK BOLEH TUNDUK PADA KEKUASAAN
Karim menegaskan, hukum bersifat universal dan tidak boleh berubah karena faktor non-yuridis.
Hukum tidak boleh berubah karena nama, jabatan, kekayaan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.
Menurutnya, pengabaian terhadap prinsip tersebut akan berdampak pada erosi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
"Rakyat akan sulit menerima penegakan hukum yang tidak setara dan cenderung tebang pilih," tegasnya.
DESAK APH PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
Dalam penegakan hukum, peran Aparat Penegak Hukum [APH] disebut Karim sebagai kunci utama. APH dituntut bekerja profesional, jujur, dan akuntabel.
Ketidakjelasan dalam penanganan kasus seringkali memicu spekulasi di tengah masyarakat. Jangan membuat masyarakat bertanya-tanya dengan pertanyaan yang menggantung. Jangan biarkan masyarakat bertanya dan masyarakat juga menjawab sendiri," katanya.
Ia menekankan, apabila suatu perkara dihentikan karena tidak cukup bukti, maka APH wajib menyampaikan alasannya secara terbuka. Penghentian perkara, khususnya dugaan korupsi, tanpa dasar fakta yang jelas hanya akan menimbulkan kecurigaan publik.
SOROTI LAMBATNYA PENANGANAN PERKARA
Karim juga menyoroti lambatnya penanganan perkara misalnya perkara yang sudah masuk tahap penyidikan namun penanganannya lamban tanpa penjelasan yang memadai.
Kelambanan ini tidak hanya menghambat rasa keadilan, tetapi juga membuka ruang bagi munculnya distrust terhadap institusi hukum," ungkapnya.
HUKUM HARUS JADI PANGLIMA
Menutup pernyataannya, Karim menegaskan bahwa di hadapan hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah syarat mutlak untuk menjaga legitimasi negara. Hukum harus menjadi panglima," tutupnya."****
EDITOR : REDAKSI