KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU, -
Dugaan skandal penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Tabung Haji Indonesia Plantations (THIP) di Desa Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, kian memanas. Masyarakat menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau sengaja mengulur waktu dan terkesan menutupi hasil pengukuran serta identifikasi lapangan yang telah dilakukan bersama pada awal September lalu,setelah adanya aksi barulah data digelar didepan pagar kantor BPN Wilayah Provinsi Riau.
Kecurigaan publik saat ini diperkuat oleh adanya kejanggalan fatal: luasan lahan yang digarap nyata oleh perusahaan kelapa sawit tersebut melesat jauh melampaui patok fisik di lapangan. Anehnya, dalam rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), terungkap bahwa database HGU yang tercatat di BPN justru memiliki luasan yang diklaim lebih besar daripada apa yang dibatasi oleh sertifikat HGU akibat dari Permendagri 2018. Namun yang menjadi sorotan adalah lahan yang awalnya di klaim diluar Patok HGU seluas 294, setelah pengukuran bersama dilakukan titik tersebut seluas 1.100Ha. tetapi tetap secara gamblang BPN provinsi Riau mengatakan bahwa lokasi tersebut masuk kedalam HGU.
Masyarakat menuntut transparansi total tanpa ada yang disembunyikan. Jika BPN Riau terus bungkam dan membiarkan ketidaksesuaian data ini berlarut-larut tanpa menjatuhkan sanksi administratif, maka wajar jika masyarakat berasumsi ada 'main mata' di balik layar antara oknum mafia tanah dan korporasi. Rakyat meminta hak atas tanah mereka dikembalikan dan hasil ukur koordinat dibuka sejelas-jelasnya ke publik. "Kami akan terus melakukan pergerakan untuk tanah yang berada di wilayah kami, pemerintah Pelalawan tolong jangan menontoni masyarakat yang sedang berjuang" tegas Jamal Tokoh masyarakat Pulau Muda.
Terkait Batas & Patok: "Jika patok fisik di lapangan lebih sempit daripada luasan sertifikat HGU, atas dasar dokumen apa perusahaan melakukan okupansi lahan hingga keluar dari batas patok tersebut selama puluhan tahun?"
Terkait Pengawasan: "Mengapa pembukaan dan pemanfaatan kelebihan lahan yang berdurasi hampir 3 dekade ini bisa lolos dari audit dan pemantauan berkala Dinas Perkebunan serta BPN?"
Terkait Legalitas Perpanjangan: "Apakah saat proses perpanjangan atau pembaruan HGU dilakukan pengukuran ulang yang jujur dari patok ke patok, atau sekadar validasi administrasi di atas meja?
Indikasi Pembiaran dan Lemahnya Sistem Pengawasan (Controlling)
Fakta bahwa pengolahan lahan di luar patok berjalan hingga 28 tahun memperlihatkan fungsi pengawasan dan pengukuran kadaster oleh Kanwil BPN Riau tidak berjalan efektif. Pembiaran dalam jangka waktu selama ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya perlindungan (backing) oknum terhadap korporasi.
Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan (APDK), Muhammad Ali, menegaskan bahwa rakyat tidak bisa lagi ditipu oleh sekadar permainan angka di atas kertas administrasi. "Faktanya di lapangan, tanaman sawit dan kanal perusahaan sudah menjebol patok batas dan mencaplok tanah negara hingga ribuan hektare! Jika database BPN lebih luas, mengapa patok di lapangan dikecilkan? Apakah ini taktik untuk melegalkan garapan ilegal tersembunyi?"
Saat ini masyarakat tetap komitmen untuk berjuang, tidak menelan bulat-bulat pernyataan BPN provinsi Riau bahwa lahan tersebut masuk pada HGU PT THIP, terlebih diawal 28 tahun yang lalu ada Narasi dari perusahaan kanal salah gali."****
LIPUTAN PELALAWAN : DAVIDSON
EDITOR : REDAKSI