Kamis, 10 Juli 2025

DPD LAMI Kepri Soroti Lambannya Penanganan Kasus Investasi Bodong di Lingga

Ketua DPD LAMI Provinsi Kepulauan Riau, Datok Agus Ramdah





KabarPesisirNews.Com
LINGGA KEPRI,    -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, Datok Agus Ramdah, menyampaikan keprihatinannya terhadap belum tuntasnya penanganan kasus dugaan investasi bodong yang terjadi beberapa bulan lalu di Kabupaten Lingga.


Datok Agus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang telah merugikan banyak masyarakat tersebut. Ia menilai proses hukum berjalan lamban dan belum memberi kepastian kepada para korban.


“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, tapi sampai hari ini belum juga ada kejelasan. Kami mendorong agar aparat penegak hukum, baik Polres maupun Kejari Lingga, bisa segera membawa perkara ini ke pengadilan,” ujarnya.


Menurut informasi dari salah satu media lokal, berkas perkara yang diajukan oleh Polres Lingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dikembalikan karena dinilai belum lengkap. 


Dalam istilah hukum, pengembalian berkas ini disebut sebagai P-19, yaitu situasi di mana jaksa peneliti menemukan bahwa berkas perkara masih memerlukan perbaikan atau kelengkapan, baik dari sisi materi maupun administrasi, sebelum dapat dinyatakan lengkap (P-21).


Akibat belum lengkapnya berkas tersebut, Kejari Lingga mengembalikan dokumen itu ke penyidik Polres Lingga untuk dilengkapi. 


Sementara itu, tersangka berinisial SR yang sebelumnya telah ditahan, terpaksa dibebaskan karena masa penahanannya telah habis, dan proses hukum belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.


“Kami paham ada prosedur hukum yang harus dijalani, tapi masyarakat butuh kejelasan. 


Ketika tersangka dibebaskan sementara korban masih menunggu keadilan, tentu ini menimbulkan pertanyaan,” kata Datok Agus.


Ia menambahkan, dengan adanya saksi dan barang bukti yang sudah dikantongi penyidik, semestinya perkara ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. 


Datok Agus berharap para korban tidak merasa diabaikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.


“Kami berharap pihak Kejari dan Polres Lingga serius menuntaskan kasus ini. Jangan biarkan masyarakat kecewa. Proses hukum harus transparan dan cepat demi menegakkan keadilan,” tegasnya."****




LIPUTAN HINGGA  :  IJAL 
EDITOR                    :  R.ARIFIN

Load comments