Sabtu, 03 Juni 2023

Polsek Sinaboi Amankan Pelaku Karhutla, di Sebuah Pondok Ladang



Kabarpesisirnews.com   KPN

ROKAN HILIR RIAU,  -

Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil ungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kepenghuluan Sugai Bakau Kecamatan Sinaboi.Sabtu (03/05)




Data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolres Rokan Hilir,Selasa (30/04) sekira pukul 14.00 Wib telah berhasil di amankan terduga pelaku Karhutla disebuah pondok perladangan.




Ngatmin (51 Tahun) , alamat Jalan Sukajadi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Diamankan setelah mengakui kepada petugas kalau awalnya dirinya membakar tikar lalu menumpukkan kayu hingga karena tiupan angin yang kencang api tidak bisa dijinakkan.




Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Karhutla diwilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran di Polsek Sinaboi tersebut, dengan membeberkan kronologis kejadiannya sebagai berikut.




Pada hari Selasa Tanggal 30 Mei 2023 Sekira jam 13.00 Wib Atas perintah Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H.Tinambunan S,sos,.Msi. Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau bersama MPA Kepenghuluan Sungai Bakau melaksanakan patroli karlahut, dan sekira jam 15.00 Wib Petugas Patroli menemukan kepulan asap dan selanjutnya melaporkan akan hal tersebut kepada Kapolsek Sinaboi.




Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Darussalam, Piket SPKT dan Piket Reskrim menuju ke TKP untuk memadamkan temuan karlahut, dan setibanya di TKP kemudian memadamkan api yang membakar lahan tersebut dan menemukan pelaku saudara Ngatmin dan saksi saudara Sudarno sedang berada di pondok ladang tersebut, lalu terhadap keduanya diamankan.




Dan dilakukan interogasi terhadap pelaku saudara Ngatmin dan pelaku mengakui bahwa telah membakar lahan tersebut dengan menggunakan tikar bekas yang diambil dari dalam pondok lalu membakarnya menggunakan mancis diatas tumpukan kayu lalu api hidup dan akibat angin berhembus kencang, api membesar sehingga menyebar dan tidak dapat dipadamkan. 




Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek sinaboi guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.




Saudara Ngatmin diamankan bersama barang bukti, 1 Mancis Metro lighter dan 3 Batang kayu bekas bakaran. Kemudian di sangkakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,"Pungkasnya."****



LAPORAN WARTAWAN     :          NDRI

EDITOR            :    R.ARIFIN

Load comments