Senin, 05 Juni 2023

Sedang Transaksi NarkobaOknum PNS Bersama Tiga Temanya Berhasil di Ringkus Polisi




Kabarpesisirnews.com    KPN

ROKAN HILIR RIAU, -

Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) bersama tiga orang rekannya ditangkap tim opsnal Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ).




Oknum PNS yang ditangkap itu yaitu Isnandar alias Nandar (52) warga Jalan Arjuna, RT. 004, RW. 002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM ), Kabupaten Rohil.




Selanjutnya tiga rekannya yaitu Andika alias Dika (34) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupten Rohil. Kemudian bernama Riyan Sanjaya (31) warga RT. 002, RW. 002, , Kelurahan Melayu Tengah, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil. Terakhir, bernama Jumali (43) warga Jalan Lokasi Panjang Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rohil.



Empat orang diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 16.00 Wib. Tepatnya di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan SD 007, RT.002, RW.01, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil. Bersama para tersangka turut diamankan Barang Bukti ( BB ) 1,95 Gram sabu-sabu.




Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, Senin (5/6/2023). Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, 



setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.



Maka berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Res Rohil IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan, dengan cara mencari informasi tempat dan ciri - ciri terduga pelaku. Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. 




Tepatnya sekira pukul 16.00 Wib tim opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu, dan melihat 3 ( tiga ) orang laki laki yang bernama Jumadi, Andika, dan Isnandar 




Mendapat itu, tim opsnal langsung mengamankan para pelaku. Tidak berapa lama datanglah pula tersangka Riyan ke rumah tersebut. Saat itu juga pihak kepolsian mengamankan Riyan.



Selanjutnya pihak kepolisian memanggil aparat desa yaitu penghulu dan RT setempat. Setelah penghulu dan RT datang, pihak kepolisian melakukan penggeledahan, yang mana pengeledahan di mulai dari Riyan, dan dari hasil pengeledahan dari Riyan diamankan 1 buah Hanphone dan 1 buah dompet.




Selanjutnya terhadap Andika digeledah, dan pihak kepolsian mengamankan 1 bungkus plastik bening klip merah berisi 6 paket kecil di duga narkotika jenis sabu dari kantong belakang sebalah kiri celananya. 




"Setelah di introgasi atas kepemilikan barang bukti tersebut, disitu Andika mengakui bahwa 1 bungkus berisi 6 paket yang di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya," kata Juliandi.




Dilanjutkan lagi penggeledahan terhadap Jumadi dan Isnandar. Dan dari hasil pengeledahan mereka, pihak kepolsian mengamankan 2 buah Hanphone Android dari masing - masing orang dan juga 1 buah dompet milik Jumadi.




Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengeledahan di rumah milik Riyan, dan hasil proses pengeledahan terhadap rumah Riyan, pihak kepolsian mengamankan 1 unit timbangan Digital di laci kamar depan.




"Saat di introgasi oleh pihak kepolisian terhadap kepemilikan timbangan tersebut kepada ke 4 pelaku, Riyan mengakui bahwa timbangan tersebut adalah miliknya," terang Juliandi.




Selanjunya pihak kepolsian melanjutkan penggeledahan di kamar belakang, dan dari hasil pengeledahan di temukan 1 bungkus berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. 




Hanya saja terkait kepemilikan barang bukti tersebut tidak ada yang mengakuinya, dan pihak kepolisian selanjutnya mengamankan 1 bungkus palstik bening berisikan beberapa bungkusan plastik dan 1 buah sekop alat penyendok shabu di speaker di ruang sholat.




Setelah itu pihak kepolsian langsung mengintrogasi atas kepemilikan barang tersebut, namun tidak ada juga yang mengakui. Dan dilanjutkan kembali pihak kepolsian mengamankan 1 bungkus berisi butiran kristal di rak alat meke up yang mana Riyan menjelaskan, bahwa bungkusan butiran kristal tersebut adalah miliknya, dan butiran kristal itu bukan shabu melainkan tawas yang dia beli untuk menjernikan air sumur.




Dari proses pengeledahan dari awal hingga selesai disaksikan aparat desa setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut. 




"Para tersangka saat dites urine positif narkoba. Dan diduga perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tutup AKP. Juliandi."**** 




LAPORAN WARTAWAN      :        NDRI

EDITOR              :    R.ARIDIN

Load comments