Kabarpesisirnews.com KPN
PEKANBARU RIAU, -
Diduga anak anggota Dewan DPRD Provinsi Riau aktif inisial K, yang saat ini masuk DCT 2024 untuk DPRD Riau telah dapat ditetapkan tersangka oleh pihak Polresta Pekanbaru berdasarkan surat dari Polresta Pekanbaru nomor B/1062-b/XI/Res.1.6./2023/Reskrim dan saat ini dalam proses penangkapan.
Diduga tersangka sangat lincah dan licin, sehingga diduga pihak Kepolisian yang telah terlatih dan terukur melakukan penangkapan diduga tidak berdaya dihadapan para tersangka.
Tersangka dikabarkan penyidik kepada kuasa hukum korban masih berkeliaran di Pekanbaru tetapi sangat licin untuk ditangkap.
Sehingga kuasa hukum korban menduga apakah ada dugaan kekuasaan Bapak sipelaku yang merupakan Anggota DPRD Riau Aktif yang membuat polisi tidak berdaya, hal ini masih diduga duga oleh kuasa hukum korban Dr.c.Donny Warianto.SH.MH.
Sampai saat ini ia, pelaku masih bebas berkeliaran di Pekanbaru, memang sakti pelaku ini, kami kuasa hukum selalu mempercayakan kepada penyidik, bisa ditngkap alhamdulillah tidak bisa ditangkap ia alhamdulillah.
Pada tanggal 17 Oktober 2023 korban Y datang menemui temannya berinisal E di Hotel New Hollywood, tidak berapa lama Y melihat pelaku DA mempiting leher E dengan lengannya sambil dipinggangnya ada diduga sangkur, saat Y ingin melepaskan E, si DA, GRP dan H melakukan pembacokan kepada Y hingga Y dilarikan ke RS Bahayangkara, ternyata GRP salah orang, yg awalnya menduga E adalah pelaku peremas Dada cenya GRP."****
EDITOR : R.ARIFIN