Kabarpesisirnews.com KPN
SELATPANJANG RIAU,
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Meranti ( PHRI ) bersama dengan pengurus Sambanggi Kantor BAPENDA Rabu 8 Mei 2024
Hadir dapat pertemuan itu ketua PHRI Kabupaten Meranti Kang Uyung GMK KTV , Khok Cuan Hotel Dyva , Hamonangan Aritonang - Hotel Indobaru , Mina alias Cece Hotel , KTV AKA, Julitar Red 9, Pengurus PHRI ketua LSM Badan Pemantau kebijakan publik ( BPKP ) Ramlan Abdullah CFLE
Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Meranti IBU Susanti alias Nanik , didampingi ,Kabid Kabag dan Staff BAPENDA , mengucapkan ribuan terima kasih atas kehadiran pengurus PHRI kabupaten Meranti kekantor kami , dalam rangka silaturahmi membahas kenaikan PBB P2 tahun 2024
tentu hal ini tidak membuat nyaman kita semua sebagai wajib pajak tapi ini lah kebijakan pemerintah pusat yang harus kita jalankan ucap Nanik , selain dari UU , sesuai rujukan ketentuan undang - undang nomor 12 tahun 1994 dan PMK 03 tahun 2022, Perda tahun 2024 No. 1 Kabupaten Kepulauan Meranti, tentang pajak dan restribusi no tahun 2024 dan PHRI sudah dua kali menyurati BAPENDA sekira 2 bulan lalu baru lah tanggal 7 Mei kami balas surat undangan dan bertemu hari ini .dijelaskan oleh Kaban dengan wajah ramah dan bersahabat
Kenaikan PBB melalui penghitungan NJKP dan NJOP baik golong satu dan dua mencapai angka maksimal 200 % tentu ini memberatkan wajib pajak .kata Nanik
Pasca covid 19, secara umum ekonomi masyarakat belum pulih , negara ini bisa berjalan salah satu pemasukan dari pajak untuk membangun negeri ini , tanpa pajak kita sulit lepas dari inplasi.kata Nanik
Menyangkut penghitunggan pajak PBB melalui NJOP dan NJKP masih kita usulkan ada penurunan dengan kibijakan Stimulus kita tunggu saja hasilnya .terang Nanik
Sementara itu Menurut
Hamonanggan Aritonang. humas Hotel Grand Indobaru menyampaikan keberatan dengan kenaikan pajak PBB P2 yang sangat signifikan tentu kami keberatan dan berharap pemerintah kabupaten Meranti dapat mengambil langkah bijak mengusulkan Stimulus ada nya pemotongan / diskon pada wajib pajak, kondisi hotel sekarang lagi sepi pengunjung tapi PBB melalui penghitungan NJKP niak signifikan papar Aritonang
Hal senada juga sampaikan oleh pengusaha hotel dan KTV, AKA Mina alias Cece kita wajib pajak patuh kok, baik itu PBB dan pajak restoran namun kebijakan PBB melalui penghitungan NJKP dapat potongan .pinta Cece
Ketua PHRI Uyung berharap stimulus yang dijanjikan oleh pihak BAPENDA dalam pertemuan hari ini dapat terealisasi dan angkatnya bisa 40 - 60 % .harap Ketua PHRI
Plt Kaban BAPENDA Susanti alias Nanik akan menyampaikan hal ini pada Bupati Kepulauan Meranti untuk membuat kebijakan melalui Perbub ,sehingga aspirasi PHRI dapat disalurkan
Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak / ibu pengurus PHRI kabupaten Meranti memenuhi undangan kami dan selama ini pajak hotel dan restoran penyumbang terbesar pajak Kabupaten Meranti. Setelah diskusi alot antara PHRI dan Bapemda dilanjutkan
foto bersama ,
Nanik berjanji secepatnya usulan dari PHRI kita bahas dengan bupati dan pihak terkait .pungkas Susanti alias Nanik."****
(KPN 01).-
EDITOR : R.ARIFIN