Kabarpesisirnews.com KPN
KEP.MERANTI RIAU, -
Di Sela-sela Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kecamatan Rangsang, Kapolsek IPDA Anton Hilman SH MH meminta agar PTPS untuk menjaga Netralitas Dan Integritas.
Dalam penyampaian tegas nya, Anton juga menegaskan semua Petugas Penyelanggara Pemilu melaksanakan tugas harus sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, selain itu harus benar-benar menjaga Netralitas Dan Integritas untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas.
Pernyataan tersebut saat dirinya menghadiri acara Pada Kamis (14/12024) bertempat di Gedung Mitra Perkasa Jl. H. Anwar Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pilkada 2024.
Selain Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman SH MH, turut menghadiri Kasatpol PP Kab. Kep. Meranti Tunjiarto, M.Pd, Camat Rangsang H. Setu, S.H, Ketua Panwaslu Kecamatan Rangsang Deni Purnama, S.Pd, Kanit intelkam Polsek Rangsang Bripka Arie Prima, S.H, Kanit Binmas Polsek Rangsang Bripka Beny Surya, Staf Panwaslu Kecamatan Rangsang dan Seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Rangsang.
Dikatakan Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setiyawan SIK SH melalui Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman SH melalui menjelaskan kalau Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pilkada 2024 ini diharapkan dapat memahami pelaksanaan tugas dengan cermat dan mematuhi aturan yang berlaku sehingga dapat terciptanya Pilkada Tahun 2024 yang sejuk, aman dan damai Menuju Indonesia Maju.
"Kami mengimbau kepada petugas Penyelanggara Pemilu untuk melaksanakan tugasnya sesuai UU dan menjaga Netralitas Dan Integritas sehingga terwujudnya pemilu berkualitas," terang Anton."****
LIPUTAN KEP.MERANTI : AD
EDITOR : R.ARIFIN