Kabarpesisirnews.com
TELUK BELITUNG RIAU, -
Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, menggelar acara purna bakti pelepasan/perpisahan untuk seorang guru yaitu Nurlaili, S.Pd. SD sebagai bentuk apresiasi terhadap dirinya yang telah memasuki masa pensiun.
Acara purna bakti pelepasan/perpisahan ini mengambil tempat di halaman SD Negeri 1 Teluk Belitung, dihadiri Kepala Sekolah SDN 1 Teluk Belitung Wan Sendek S.Pd beserta seluruh tenaga pendidik, dan ratusan siswa siswi SDN 1 Teluk Belitung.
Acara dimulai dengan sambutan dan kesan, pesan serta cerita tentang pengalaman masa silam selama proses belajar mengajar salah seorang guru calon purnabakti saat mengabdi di SD Negeri 1 Teluk Belitu itu.
“Pelepasan purnabakti pelepasan/perpisahan ini digelar sebagai wujud penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya bagi guru yang telah mengabdikan diri sebagai insan amanah, dengan suka maupun duka, semua tenaga, pikiran dan ide tercurah.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan pahala yang setimpal atas amal bakti sebagai pendidik yang selama ini dijalankan,” ucap Kepala SDN 1 Teluk Belitung Wan Sendek dalam sambutannya.
Dalam acara ini diserahkan juga kenang-kenangan kepada guru tersebut " Nurlaili SPd.SD", yang memasuki masa pensiun. Usai acara, rangkaian kegiatan pun dilanjutkan dengan salam- salaman, ramah tamah dan foto bersama.
“Selamat menjalankan masa purnabakti". Semoga senantiasa sehat dan bahagia lahir batin,” ujar Wan Sendek saat memberikan sambutan. Purna bakti atau pensiun, " Menurutnya", purnabakti atau pensiun adalah masa di mana pegawai telah selesai melaksanakan tugas secara kedinasan sesuai waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
Sementara Nurlaili S.Pd, SD dalam sambutan harunya menyampaikan, mohon maaf andaikan selama dirinya bersama, mungkin ada kata kata dan tingkah laku saya kurang pengenan dihati kawan kawan, saya mohon di maafkan, ucap Nurlaili dengan linangan berkaca air mata.
Nurlaili juga mengucapkan terima kasih atas acara ini, saya merasa terharu sekali dengan acara ini.
Kepada anak didiknya juga, dirinya mengingatkan agar rajin belajar, jaga nama baik, dan jaga nama sekolah, pesan Nurlaili yang kerap dengan sapaan Eli.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun."****
LIPUTAN MERBAU : Ali Sanip
EDITOR : R.Arifin