Kamis, 05 Februari 2026

Bupati Asmar Pimpin Rakor Kepala Sekolah, Tegaskan Implementasi Aturan Baru Penugasan Kepsek






KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,  -
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (5/2/2026). Rakor tersebut membahas implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 terkait penugasan dan manajemen kepala sekolah.


Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Meranti itu turut dihadiri Ketua DPRD Kepulauan Meranti atau yang mewakili, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, para narasumber, serta seluruh kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, Tunjiarto, menyampaikan bahwa rakor ini memiliki peran strategis sebagai forum penyamaan persepsi, penguatan koordinasi, sekaligus evaluasi pelaksanaan kebijakan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.


“Keberhasilan kebijakan pendidikan sangat ditentukan oleh sinergi antara Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah. Kami mengapresiasi rakor yang diselenggarakan oleh forum MKKS, IKKS, dan IGTK se-Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.


Tunjiarto menjelaskan, secara umum kondisi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti menunjukkan perkembangan yang positif. Proses pembelajaran di PAUD, SD, dan SMP berlangsung tertib dan kondusif, dengan tingkat partisipasi peserta didik yang relatif stabil serta dukungan masyarakat yang terus meningkat.


Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan telah melaksanakan sejumlah program, di antaranya penguatan implementasi kurikulum berbasis literasi, numerasi, dan karakter, pembinaan serta pendampingan kepala sekolah dan guru melalui pengawas sekolah, serta peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan berkelanjutan.


“Dari hasil monitoring, kualitas pembelajaran di sejumlah sekolah mengalami peningkatan, meski masih diperlukan pendampingan lanjutan pada beberapa satuan pendidikan,” jelasnya.


Di bidang sarana dan prasarana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus melakukan perbaikan melalui APBD serta dukungan APBN melalui Program Revitalisasi Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran. 


Pada tahun 2025, revitalisasi telah dilaksanakan pada 17 sekolah dengan total anggaran sebesar Rp22.086.153.424 dan seluruhnya telah selesai dengan baik.


Sementara untuk tahun 2026, target revitalisasi mencakup 84 sekolah dari jenjang PAUD, SD, dan SMP, yang saat ini sebagian masih dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kementerian.


Meski demikian, Dinas Pendidikan juga memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain rendahnya gaji ASN paruh waktu, kedisiplinan guru dan tenaga kependidikan, guru yang berdomisili jauh dari tempat tugas, guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal S1, status kepegawaian dan penggajian guru honorer, pembaruan data Dapodik yang belum optimal, serta berakhirnya masa penugasan kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.


Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan akan melakukan pengangkatan kepala sekolah pelaksana tugas menjadi definitif, melaksanakan pelatihan calon kepala sekolah (Cakep), melakukan pemetaan kepala sekolah yang telah menjabat dua periode, serta menjaring calon kepala sekolah melalui sistem SIM KSPSTK.


Perwakilan kepala sekolah, Bambang Irawan, S.Pd., S.T., Kepala SD Negeri 2 Selatpanjang Kota, menyampaikan bahwa rakor ini digelar sebagai respons atas keresahan kepala sekolah terkait penerapan aturan baru.


“Kami meminta kejelasan agar tidak terjadi salah persepsi. Alhamdulillah, kehadiran langsung Bupati dan para pemangku kebijakan memberikan harapan dan titik terang atas regulasi baru ini,” ujarnya.


Dalam arahannya, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan urusan strategis dan menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran dan agen perubahan.


“Saya minta Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, memberikan kejelasan mekanisme pengangkatan kepala sekolah, serta solusi bagi kepala sekolah yang masa penugasannya telah berakhir,” tegas Bupati.


Bupati juga mengingatkan pentingnya disiplin ASN, peningkatan mutu pembelajaran, transparansi pengelolaan anggaran, pencegahan pungutan liar dan kekerasan di sekolah, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi pendidikan.


“Melalui sinergi dan komitmen bersama, saya berharap kita dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan berdaya saing di Kabupaten Kepulauan Meranti,” tutupnya."****





LIPUTAN          :    NUR
EDITOR            :    REDAKSI 

Load comments