KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU, -
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terkait pelaksanaan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling, Kamis (5/2/2026).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar Singitonga, SH, MH. Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat Kepulauan Meranti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Panitera PN Bengkalis Barita Janson Manihuruk beserta jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Hukum, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar Singitonga dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh PN Bengkalis untuk melayani masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia menegaskan, nota kesepakatan tersebut diperbarui setiap tahun.
“Untuk tahun 2026, hari ini kita kembali menandatangani nota kesepakatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran atas sambutan yang luar biasa,” ujarnya.
Menurut Lenny, melalui sidang keliling, masyarakat Kepulauan Meranti tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Bengkalis untuk mendapatkan layanan pengadilan. “Kini bukan masyarakat Meranti yang datang ke Bengkalis, tetapi Pengadilan Negeri Bengkalis yang hadir langsung di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini untuk mempermudah masyarakat mencari keadilan, sekaligus menghemat biaya, waktu, dan tenaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua PN Bengkalis juga menyoroti ancaman serius kejahatan narkotika yang dinilainya membahayakan masa depan generasi bangsa. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak pidana narkotika dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memeranginya melalui edukasi hingga ke tingkat paling dasar.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis dan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum dan keadilan.
“Kondisi geografis Kepulauan Meranti yang merupakan wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam mengakses layanan peradilan. Jarak, biaya transportasi, dan keterbatasan sarana kerap menjadi kendala,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, kerja sama dengan PN Bengkalis melalui pelaksanaan sidang keliling menjadi solusi konkret agar layanan hukum lebih dekat, mudah dijangkau, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi dasar kuat dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” katanya.
Bupati Asmar juga berharap, dengan dukungan Ketua PN Bengkalis, kehadiran Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini diharapkan dapat segera terwujud.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen penuh mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum demi terwujudnya pelayanan publik yang prima dan berkeadilan,” tutupnya."****
LIPUTAN : NUR
EDITOR : REDAKSI