Kamis, 25 Juni 2026

APH Diminta Satu Suara Soal Legalitas Koperasi Silva, Jangan Cari-cari Kesalahan






KabarPesisirNews.Com
SELATPANJANG RIAU,   - 
Aparat penegak hukum diminta satu suara dalam menyikapi legalitas Koperasi Silva yang menaungi 52 panglong arang di Kepulauan Meranti. Perbedaan sikap antar instansi dinilai membingungkan masyarakat dan pengusaha.


Hal itu disampaikan Alfan Danti, DPC Pemuda Pancasila Meranti. Rabu, 24 Juni 2026. Alfan menyebut, UPT KPH Tebing Tinggi sudah mengakui legalitas Koperasi Silva lewat skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 2.100 hektare. Izin itu berlaku 35 tahun sejak 2017.


“Tapi karena moratorium pusat 2023, Koperasi Silva harus menyesuaikan administrasi lewat sistem SIPUHH. Ini sedang kami urus,” jelas Alfan.
 

Alfan menyoroti sikap Gakkum Kehutanan yang disebutnya terus mencari kesalahan Koperasi Silva di lapangan. Salah satunya soal tuduhan panglong arang menampung bahan baku kayu bakau ilegal dari masyarakat.



“Kalau memang ilegal, kenapa Polhut tidak tindak dari dulu? Jangan dibiarkan dengan alasan keterbatasan personel. Ini menimbulkan pertanyaan, seolah jebakan untuk Koperasi Silva,” tegasnya.


Ia meminta pengawasan terhadap 52 panglong arang dilakukan transparan, bukan mencari-cari kesalahan. “APH harus satu keputusan. Kalau KPH bilang legal, Gakkum juga harus sama. Kalau beda, masyarakat bingung, ada apa?” tambah Alfan.


Sebelumnya, Kepala UPT KPH Tebing Tinggi, Apidian Suherdianta, membenarkan hanya Koperasi Silva yang tercatat mengurus legalitas HTR untuk panglong arang di Meranti. Namun izin itu terdampak moratorium dan kini dalam proses penyesuaian ke sistem baru KLHK.


Sengketa ini mencuat setelah puluhan tungku arang ditutup APH, menyebabkan ribuan  pekerja kehilangan mata pencaharian, Tegas Alfan."****







LIPUTAN       :     RED
EDITOR          :     REDAKSI 

Load comments