Jumat, 19 Juni 2026

Lingkungan Hidup Turun Tangan, Untuk Pelaku Perusak DAS




KabarPesisirNews.Com
PELALAWAN RIAU,    -
Aktivitas perkebunan kelapa sawit milik, PT Sinar Haska Lestari (SHL) kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga, melakukan penanaman sawit di sepanjang pinggiran Sungai Buluh, dengan panjang mencapai kurang lebih 7.000 meter.


Dugaan tersebut, memicu kekhawatiran masyarakat, terkait potensi kerusakan lingkungan, terutama terhadap kawasan sempadan sungai yang seharusnya dilindungi dari aktivitas perkebunan maupun pembukaan lahan.


Sejumlah warga meminta, agar Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lokasi untuk melakukan, pengecekan langsung dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.


“Kalau benar ada penanaman sawit sampai ke bibir sungai, ini sangat berbahaya untuk lingkungan. Bisa menyebabkan abrasi, longsor, dan merusak ekosistem sungai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Selain meminta DLH melakukan pemeriksaan, warga juga mendesak Kapolda Riau, untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PT Sinar Haska Lestari, termasuk menelusuri legalitas pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, serta dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.


“Kami meminta Kapolda Riau turun tangan dan melakukan audit terhadap PT SHL. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat yang menanggung dampaknya,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.


Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan lingkungan hidup.


Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Selain itu, kawasan sempadan sungai memiliki aturan perlindungan tersendiri guna menjaga fungsi ekologis dan mencegah bencana lingkungan.


Apabila terbukti melakukan perusakan lingkungan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Warga meminta agar pihak berwenang memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar, termasuk evaluasi izin usaha hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.


“Kami berharap DLH benar-benar serius turun ke lapangan dan Kapolda Riau dapat memerintahkan jajarannya untuk melakukan audit serta penyelidikan secara transparan. Jangan sampai kerusakan lingkungan dibiarkan terus terjadi,” tambah warga lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Haska Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penanaman sawit di bantaran Sungai Buluh tersebut."****







LIPUTAN PELAWAN   :   RED/DAVIDSON
EDITOR                         :   REDAKSI 

Load comments