Minggu, 27 September 2026

Armada Kapal Diduga Tak Kantongi Dokumen Resmi, Jual Material dan Pasir di Meranti dengan Harga di Bawah Pasaran





KabarPesisirNews.Com
KEPULAUAN MERANTI RIAU,    — 
Aktivitas sebuah armada kapal yang diduga tidak mengantongi dokumen resmi lengkap menjadi sorotan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Armada tersebut disebut membawa dan memperjual batu dengan harga yang dinilai berada jauh di bawah harga pasaran setempat.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, keberadaan armada tersebut tidak hanya menjadi perhatian dari sisi kelengkapan dokumen, tetapi juga karena aktivitas perdagangan material yang diduga berdampak terhadap harga pasar lokal.


Sejumlah pelaku usaha material di wilayah Kepulauan Meranti disebut mempertanyakan bagaimana material berupa batu dan pasir tersebut dapat diperjualbelikan dengan harga relatif rendah apabila seluruh kewajiban administrasi, legalitas, pengangkutan, serta aspek lainnya telah dipenuhi.
Armada kapal tersebut berasal dari sawang / selat belia yang mana biasa di kenal dengan nama kapal Marbun , 


Kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen resmi perjalanan ( pelayaran ) serta invoice resmi pembelian batu dari perusahaan yang ada di tanjung balai Karimun lalu batu tersebut di perjual kan kepada penampung yang ada di tanjung Samak desa Tanjung bakau parit mesjid yang mana  nama penampung barang tersebut di kenal dengan panggilan Rofi hal ini sudah sangat lama beroperasi.


Dengan ada nya laporan serta pengaduan maka dari pada itu tim kami mencari tau serta investigasi supaya dari pihak berwenang bisa memberikan kebijakan supaya kapal tersebut bisa di tindak lanjuti , karna sudah sangat menggangu khusus nya di seputaran kabupaten Kepulauan Meranti selat panjang . 


Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting: dari mana material tersebut diperoleh, apakah asal-usul material dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, serta apakah kapal yang digunakan memiliki kelengkapan dokumen dan izin yang dipersyaratkan.
Jika benar armada tersebut beroperasi tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut persaingan harga, tetapi juga perlu dilihat dari aspek legalitas kegiatan pengangkutan dan perdagangan material.


Pelaku usaha lokal berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap armada tersebut, termasuk memeriksa dokumen kapal, dokumen muatan, asal-usul batu dan pasir, serta legalitas pihak yang melakukan kegiatan perdagangan.


Publik menunggu kejelasan: apakah aktivitas armada tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku atau justru terdapat persoalan administrasi dan legalitas yang perlu ditindaklanjuti?


Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai identitas perusahaan pemilik armada, nama kapal, asal material, serta dokumen resmi yang dipersoalkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan pihak terkait."****






LIPUTAN       :     RED

Load comments