Kabarpesisirnews.com
LINGGA KEPRI, -
Miris!!Bendera merah putih kusam, lusuh, robek serta tidak utuh itu masih berkibar di Kantor Desa Persiapan buyu Kecamatan bakung serumpun Kabupaten Lingga terdapat pemandangan buruk kantor desa persiapan buyu Namun disayangkan sikap pj.Kadesa persiapan buyu terlalu cuek dan angkuh nyadan angkuh
Tentu saja pemandangan yang kurang elok itu tidak sedap dipandang menjadi tontonan warga yang melintas. Apakah mungkin pemerintah Kecamatan bakung serumpun Kantor kepala desa persiapan Buyu seolah- olah tidak menjaga merawat bendera merah putih dan tidak menghargai perjuangan para pahlawan kemerdekaan Republik Indonesia.
Kecamatan bakung serumpun Kantor kepala desa persiapan Buyu Pj.Kades keterangannya
"Suruh aja yang di kantor tu ta usah pasang kalau lah tak layak lagi, kalau lagi ta usah kasi tau, Naikan, Penting sangat untuk you" ucapan Ini bahasa angkuh PJ Kadesa persiapan buyu ke awak media
Memasang bendera Indonesia yang robek di kantor desa melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi.
Aturan hukum
Pasal 67 huruf b jo Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
Pelanggaran terhadap bendera negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta
Dampak hukum
Kepala desa yang memasang bendera robek dapat terancam Pidana Pejabat desa wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Awak media konfirmasi Danramil lingga terkait wilayah keamanan wilayah belum dapat tersambung sampai berita terbit."****
LIPUTAN LINGGA : IJAL
EDITOR : R.ARIFIN