Kamis, 08 April 2021

Meneroka kasus SPPD Fiktif yang tidak berujung di kuansingNoperman: jangan sampai pembangunan di kuansing stagnan.

Meneroka kasus SPPD Fiktif yang tidak berujung di kuansingNoperman: jangan sampai pembangunan di kuansing stagnan.

KUANSING,   (KPN) -
KAMIS.  8 AFRIL  2021.
Melihat pemberitaan di Media Massa, baik Media Lokal maupun Nasional beberapa hari ini, Kabupaten Kuantan Singingi jadi tranding terkait dugaan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019 yang sedang digulirkan oleh Kejari Kuansing.

Dinamika hukum yang fenomenal setelah kalah di Praperadilan (Prapid) Kejari Kuansing langsung mengumumkan ada temuan alat bukti baru kasus dugaan SPPD Fiktif BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019.

Terkait dinamika diatas beberapa Akademisi, Tokoh Masyarakat, raktisi bahkan Kejati Riau sudah angkat bicara agar Kejari Kuansing lebih berhati-hati dan selektif dalam mengambil kebijakan dengan dugaan SPPD fiktif di Kuansing. 

Dimana dalam hal ini, Mahasiswa Kuansing Noperman menanggapi dinamika yang terjadi dalam kasus yang sedang tranding saat ini di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Permasalahan ini membuat Pembangunan Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun anggaran 2021 ini masih nol dan tidak bergerak sama sekali. Jeritan itu tidak sampai disitu saja, dengan keadaan Ekonomi yang sulit serta sudah merambat ke semua lini." Terang Noperman kepada awak media. Kamis (8/4/2021).

Noperman berharap agar semua elemen bersinergi untuk mencarikan solusi atas kegaduhan saat ini. "Kami berharap semua elemen turun tangan bersinergi mencarikan solusi atas tindakan yang diambil oleh Kejari Kuansing, karena kegaduhan ini sudah masuk diranah ketidaknyamanan dalam menjalankan sistem bernegara." Harapnya.

Diakhir penyampaiannya, Noperman menambahkan, "Kalau kondisi ini berlanjut dan tidak ada solusi maka akan dipastikan Kabupaten Kuantan Singingi dianggaran 2021 akan stagnan, dan ini sangat disayangkan dalam Sistem Ekonomi dan Politik Kabupaten Kuantan Singingi itu sendiri." Tutup Noperman."****


LAPORAN     :   HENDRO
EDITOR          :   REDAKSI

Selasa, 06 April 2021

Maju sebagai Balon Ketua Umum KNPI Herpan: Dengan semangat dan tekad yang kuat.

Maju sebagai Balon Ketua Umum KNPI Herpan: Dengan semangat dan tekad yang kuat.

KUANSING,   (KPN) -
SELASA 6 - 4 - 2021.-
Dengan diadakannya Musda KNPI KUANSING sudah banyak pemuda dari berbagai OKP muncul untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum KNPI KUANSING, Salah satunya Herpan Tryadi S KOM juga ikut serta dalam mengambil peran itu 

Saat ditemui awak media Herpan memaparkan peran pemuda dan dan niatnya maju Sebagai Balon Ketua Umum KNPI KUANSING.

"Pemuda merupakan generasi penerus bangsa memang telah menjadi suatu pemahaman yang tidak baru lagi. Bahkan kemajuan suatu bangsa juga sering dikaitkan dengan bagaimana peran pemuda di dalamnya, seperti bagaimana produktifitas pemuda demi kemajuan dan eksistensi bangsanya. Dengan semangat ini saya berpikir harus bisa dengan tekad yang kuat untuk bisa hadir menorehkan sejarah terutama di kabupaten kuantan Singingi. 

Ketika masa perjuangan sejarah kemerdekaan Indonesia, yaitu saat adanya beberapa peranan pemuda dalam meningkatkan semangat perjuangan demi mengusir penjajah dan mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini Saya Bertekad Maj Sebagai Bakal Calon Ketua Umum KNPI Kabupaten Kuantan Singingi salah satunya peran pemuda sebagai generasi penerus bangsa, apa dan bagaimana pemuda seharusnya berperan sebagai kunci atau penerus Kuansing di masa yang akan datang". Papar Herpan
 
Herpan juga menyebutkan peranan penting kepemudaan didalam sejarah indonesia
"Memang ketika pernyataan peran pemuda sebagai generasi penerus bangsa biasanya lebih mengarah pada masa-masa sekarang, tetapi bukan berarti peran dimasa lalu bukan merupakan sebuah penerus bangsa. Bahkan jika di pikir ulang tanpa peran pemuda di masa dulu, maka bangsa Indonesia mungkin tidak dapat berdiri kokoh seperti sekarang ini. Inilah mengapa peranan pemuda, terutama pemuda di kabupaten kuantan Singingi sendiri. Oleh sebab itu, mengingat kembali apa saja peranan pemuda dimasa sejarah tersebut juga penting sebelum mengetahui atau memahami peran pemuda sebagai generasi penerus bangsa saat ini"

Kembali dengan semangat dan tekat yang kuat kita ber KNPI dan menggelorahlan semangat kepemudaan untuk memupuk rasa cinta akan bangsa dan negara ini. Ini bentuk sumbangsi kita hari ini dan di masa yang akan datang. Selamat bermusda KNPI Kuansing dan kita pastikan akan mengambil peran dalam kesempatan ini. tutup Herpan,"****


LAPORAN      :   HENDRO
EDITOR          :    REDAKSI
Kalahnya Kajari Kuansing dinilai membawa preseden buruk terhadap citra kejaksaan

Kalahnya Kajari Kuansing dinilai membawa preseden buruk terhadap citra kejaksaan

TALUK KUANTAN,   (KPN) -
Setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Riau  memutuskan memenangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP dalam sidang gugatan praperadilan di PN Taluk kuantan, Kuansing dalam sidang putusan Senin (5/4/2021).

Boy Nopri Yarko Alkaren selaku ketua FORAKBAR Angkat bicara perihal kekalahan kajari dalam praperadilan, saat di konfirmasi wartawan 06/04/2021. Pagi

"Siapa yang tidak kenal dengan nama Kajari Kuansing pada saat sekarang ini, beliau pernah membintangi film dan tercatat sebagai seorang aktor perfilman Indonesia (PARFI) " ungkap Boy 

Boy mengatakan kekalahan kejari kuansing membawa preseden buruk terhadap citra kejaksaan.

"Kalahnya Kajari Kuansing membawa preseden buruk terhadap citra kejaksaan itu sendiri, kekalahan yang beruntun di alami Kejari Kuansing di bawah pimpinan hadiman ini  di catatkan oleh sejara sudah yang kedua kalinya" ungkap Boy

Tingkat analisa secara hukum patut di pertanyakan, seorang kepala kejaksaan bisa blunder dalam mengambil sikap hukum, dan ini akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Seolah-olah hukum sebagai panglima di negara ini sudah menjadi barang candaan di tangan Kajari Kuansing. Terang boy

Boy juga mengatakan perjanjian Pemkab Kuansing dengan kejari kuansing yang baru ditandatangani dalam upaya percepatan pelaksanaan kegiatan hanya tinggal cerita.

"Semakin panjang dan runyam, beberapa jam setelah putusan gugatan Praperadilan  memenangkan Hendra AP kembali Kajari Kuansing mengeluarkan statement untuk menuntut balik perkara yang sama dengan dua alat bukti yang baru. Sebuah tanda tanya besar dengan kondisi hukum di Kuansing. 

Teror baru yang di lancarkan untuk beberapa hari kedepan akan berdampak dengan percepatan pelaksanaan kegiatan kuantan Singingi, di hari yang sama  (5/4/2021) Waka Jati Riau menyambangi kabupaten kuantan Singingi berbicara lebih jauh terkait percepatan pelaksanaan kegiatan kuantan Singingi kedepan. Sementara Kajari membuat opini baru akan memanggil seluruh pegawai di BPKAD Kuansing. Artinya harmonisasi yang dibangun melalui perjanjian kerjasama Pemkab Kuansing dengan kejari kuansing dalam percepatan pelaksanaan kegiatan  sudah dapat di pastikan hanya tinggal cerita saja. 

Ini seperti dendam kusumat yang tidak ada ujungnya, sudah menjadi ketetapan hukum mengikat olah pengadilan tata usaha negara masih saja di Carikan celah untuk menghantam Hendra AP. Dan ini patut di pertanyakan" 

Kalau seandainya ini bisa di mentahkan lagi, dan pernyataan yang menggebu-gebu dan tak terukur dalam sebuah proses kebijakan hukum yang di pertontonkan oleh Kajari Kuansing akan menambah deretan panjang gagalnya hukum menjadi panglima di negeri ini. Dan hukum termanfaatkan untuk sebuah alat dalam pemaksaan kehendak. Tutup boy."****



LAPORAN        :   HENDRO
EDITOR.           :   REDAKSI

Jumat, 02 April 2021

Terkait Kasus SPPD Fiktif 2019 di BPKAD Kuansing Hadiman: PH Tersangka, Baca Putusan MK Nomor 31 Tahun 2012

Terkait Kasus SPPD Fiktif 2019 di BPKAD Kuansing Hadiman: PH Tersangka, Baca Putusan MK Nomor 31 Tahun 2012

TELUK KUANTAN,  (KPN) -
Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, S.H.,M.H pertanyakan Penasehat Hukum (PH) tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif tahun anggaran 2019 di BPKAD Kuansing, H alias K, apakah sudah membaca atau belum terkait putusan MK nomor 31 tahun 2012 itu dengan baik.

"Itu Penasehat Hukum H alias K, apakah sudah atau belum dibaca dia putusan MK nomor 31 tahun 2012 itu? Kalau belum baca dulu baru bicara," kata Hadiman, Jum'at (2/4/2021).

Sebagaimana terkait Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan juga berhak menetapkan tersangka. Dimana Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor negara. Penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Jaksa selaku Penyidik, jika penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Jaksa (Penuntut Umum) yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat serta memperoleh keyakinan, maka Hakim dapat menetapkan besaran kerugian negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK/BPKP selaku auditor.

Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 :
"Oleh karena itu menurut Mahkamah, penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jendral atau badan yang mempunyai tugas yang sama dengan itu di masing masing pemerintah, bahkan dari pihak lain bahkan termasuk perusahaan," demikian dikatakan Hadiman, sang Kajari Terbaik 3 se Indonesia.

Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, hal ini sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945, dan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya dilakukan secara merdeka dan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Secara yuridis formal, kejaksaan lahir berbarengan dengan merdekanya Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Dalam perjalanan sejarah penugasan dan kedudukan institusi Kejaksaan pada masa Konstitusi RIS dan pada masa UUDS 1950, Kejaksaan tetap berada dalam struktur departemen Kehakiman. Setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu tanggal 22 Juli 1960, Kejaksaan menjadi Departemen sendiri di bawah Menteri Jaksa Agung.

Adapun pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam perhitungan kerugian Negara pada tindak pidana korupsi yaitu, hasil penyelidikan dan hasil penyidikan, bahwa dalam praktik penentuan kerugian Negara tidak di haruskan dilakukan oleh auditor tetapi dapat dilakukan sendiri oleh Jaksa sendiri asalkan kerugian tersebut sudah jelas, nyata dan tidak berbelit-belit dengan pembuktian mudah," tegas Hadiman."****


LAPORAN     :   HENDRO
EDITOR.        :   REDAKSI
Penyidik SPPD Fiktif BPKAD; Saksi Ahli Hukum Pidana Sangat Keliru

Penyidik SPPD Fiktif BPKAD; Saksi Ahli Hukum Pidana Sangat Keliru

KUANSING,. (KPN) -
Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menggelar sidang Praperadilan atas Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun anggaran 2019 di BPKAD Kuantan Singingi.

Hari ini Kamis (01/04/2021) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Baik itu saksi pemohon maupun saksi termohon.

Pemohon menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Erdiansyah menyebutkan, hasil audit jaksa tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, karena lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut disampaikan Erdiansyah saat diminta menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan dalam sidang praperadilan perkara dugaan SPPD fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing.

Mendengar kesaksian Saksi Ahli Hukum Pidana tersebut Termohon melalui Ketua tim penyidik Hadiman SH,. MH membantah bahwa Saksi Ahli yang di hadirkan oleh pihak Pemohon dari pihak tersangka itu sangat keliru, karena Ahli itu tidak membaca atau tidak mengetahui bahwa sudah ada putusan MK tentang perluasan pihak-pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

Hadiman menjelaskan bahwa dalam putusan MK itu sudah diperluas bukan hanya BPK tetapi juga instansi lain yang berwenang menghitung kerugian negara seperti penyidik apakah itu penyidik dari kejaksaan, apakah penyidik dari kepolisian dan apakah penyidik dari KPK.

Ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 thn 2012 dan UU Nomor 31 tahun 1999 dalam pasal 32 tentang Tipikor dan surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. "Maka, Ahli yang dihadirkan pihak pemohon ilmu pengetahuannya belum bisa menjadi Ahli", tutup Hadiman."****


LAPORAN       :   HENDRO
EDITOR.           :  REDAKSI

Sabtu, 27 Maret 2021

Berutang Papan Bunga dan sound sistem Rio Ananda putra: Bukan tanggung jawab kami.

Berutang Papan Bunga dan sound sistem Rio Ananda putra: Bukan tanggung jawab kami.

KUANTAN SINGINGI,  (KPN) -
Saat dilakukan pemeriksaan hari Kamis (25/3/2021) pagi, Terkait kasus dugaan SPPD fiktif diwarnai aksi beberapa mahasiswa dan kiriman papan bunga yang mengatasnamakan  Menkopolhukam UNIKS dan Aktifis kuansing,

Saat ditemui media sekjen BEM Rio Ananda Putra Sabtu (27/3 2021) di Taluk kuantan mengatakan atas keberatanya ada pencatutan nama BEM UNIKS yang di bawa-bawa dalam pelaksanaan Aksi Demo yang di Motori oleh Boby Hariansyah Purba beberapa hari yang lalu, sehingga sekjen BEM UNIKS mulai angkat bicara dan mengatakan.

"Menanggapi Beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa aksi terjadi pada tanggal 26 Maret 2021 di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi adalah massa BEM UNIKS yang di sebutkan oleh Daniel pada media berita www.kabarriau.com itu semua tidak benar. 

Dan BEM UNIKS melalui Rio Ananda Putra  selaku sekjen menyanggah hal tersebut.
Adapun sanggahan BEM UNIKS iyalah:

1. Aksi tersebut bukan lah aksi yang di dalangi oleh BEM uniks, dan BEM Uniks tidak pernah sama sekali ada kaitannya dengan hal tersebut.

2. Aksi itu dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa peduli dan tolak korupsi Kuansing, Bukan BEM UNIKS 

3. Presiden Mahasasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa UNIKS tidak pernah memerintahkan anggtoa BEM untuk trum Aksi pada kamis kemaren.

4. Daniel itu bukan lah mahasiswa uniks, apalagi pengurus BEM Uniks

5. Boby Hariansyah Purba memang merupakan Menpolhukam di BEM Uniks, akan tetapi beliau Bergerak atas nama Pribadi. Bukan BEM UNIKS

6. BEM UNIKS tidak Pernah  Memesan Papan Bunga & Sound sistem pada pihak terkait, dan Hutang Piutang (papan bunga, Sound Sistem) Bukan Menjadi tanggung jawab dari BEM UNIKS. Tutupnya

Selain itu Safri Andi yang akrab disapa Andi selaku ketua PC IMM kuansing juga mengklarifikasi tentang hal tersebut.

Melalui media whatsapp kepada Wartawan, Andi mengatakan.
"Terkait dengan pemberitaan belakangan ini, bahwasannya ada aksi demo masa di depan Kantor Kejari Kuansing, maka kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Kuantan Singingi, tidak terlibat sama sekali dalam aksi tersebut, kalau seandainya ada yang mengatasnamakan PC IMM Kuansing atau memakai atribut IMM itu semua diluar intruksi saya Selaku Ketua Umum PC IMM Kuansing, maka dari itu apapun yang berkaitan dengan Aksi masa tersebut Kami dari PC IMM Kuansing sama sekali tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi". Tegasnya 

terlepas dari itu semua memang betul Mahasiswa atas nama Boby Hariansyah Purba tersebut merupakan kader IMM Kuantan Singingi, namun aksi yang dia lakukan atas nama pribadi dan di luar intruksi PC IMM Kuantan Singingi. ungkapnya."****


LAPORAN    :  HENDRO
EDITOR         :  REDAKSI

Kamis, 25 Maret 2021

Setelah Hendra AP tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2019 resmi ditahan Kejari Kuansing,

Setelah Hendra AP tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2019 resmi ditahan Kejari Kuansing,

KUANTAN SINGINGI,  (KPH) -
Setelah Hendra AP tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2019 resmi ditahan Kejari Kuansing, Kamis (25/3/2021) siang,di Taluk Kuantan.

Angga Maulana selaku sekjen FORAKBAR menilai, proses hukum yang dilakukan kejari kuansing, terkesan ANEH, dikarenakan hanya nama inisial K saja yang di jadikan tersangka, seharusnya ada beberapa nama yang harus dijadikan tersangka pada kasus SPPD fiktif ini. 

Angga juga berharap  tidak sampai disini. angga menginginkan pengembangan mengenai kasus dugaan SPPD fiktif ini, 

"Menurut saya semua OPD di Kuansing juga harus di periksa terkait SPPD fiktif ini". Tegasnya

Angga juga meminta, semua anggota BPKAD di periksa.
"Kemungkinan ada nama-nama lain di BPKAD yang bermain dalam kasus ini" ungkapnya

Dan angga juga meminta kasus lai juga di selesaikan.
"Banyak kasus-kasus lainnya yang tidak terselesaikan sampai saat ini dan berdampak besar bagi masyarakat kabupaten kuantan Singingi. 

Contoh 3 pilar,kasus makan minum sekretariat daerah yg sampai sekarang belum ada kejelasan karena kami meyakini kasus ini adalah kasus berjamaah",Tutupnya."***


LAPORAN    :  HENDRO
EDITOR        :  REDAKSI
Ditahan Kejari, Kepala BPKAD Kuansing Titipkan Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

Ditahan Kejari, Kepala BPKAD Kuansing Titipkan Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

KUANTAN SINGINGI,  (KPN) -
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melakukan penahanan terhadap H alias K, tersangka dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

Penasehat hukum H alias K, Rizky Poliang SH menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum terkait penahanan H alias K.

Klien saya, lanjut Rizky, menitipkan surat kepada saya selaku penasehat hukum, Sebelum berangkat ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,

"Tujuan surat tersebut untuk ditujuan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam dan Jaksa Agung Republik Indonesia agar mendapatkan perhatian khusus perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya sangkaan terhadap klien kami, dan klien kami memberikan surat terbuka yang dititipkan kepada kami selaku PH dan akan disampaikan kepada kawan-kawan dimedia atau wartawan besok, dimana agar masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi mengetahui secara jelas apa yang dialami oleh klien kami." Ungkap Rizky. 

Selain itu, Rizky mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah hukum terkait penahanan H alias K.

"Karena orang tua dari tersangka H alias K saat ini sedang terbaring di Rumah Sakit PMC Pekanbaru, pengajuan penangguhan penahanan adalah langkah pertama yang akan dilakukan", kata rizky.

Surat penangguhan penahanan itu akan diajukan besok, Jumat (26/3/2021). 

"Sebagai pihak yang menjamin penangguhan penahanan itu adalah keluarganya" ujarnya.

Pihak penasehat hukum juga akan meminta dukungan dari Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) karena H alias K merupakan pejabat di Pemkab Kuansing yang masih aktif. 

"Beliau kan pejabat yang menyangkut soal penyelesaian administrasi keuangan di Pemkab Kuansing. Klien kami merupakan pejabat yang masih aktif sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi yang masih harus melaksanakan tugas kantor. Jangan sampai persoalan ini justru menghambat jalannya pemerintahan," terang Rizky.

Langkah lain yang akan dilakukan oleh penasehat hukum tersangka adalah membawa kasus ini ke ranah Praperadilan guna mencari keadilan atas jeratan hukum yang menimpa H alias K.

"Yang jelas kami saat ini fokus menghadapi praperadilan. Rencana sidang praperadilan akan dilaksanakan pada tanggal 30 akhir bulan ini, saya berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi hadir pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan." pungkasnya.

Saat itu juga, Rizki sangat menyayangkan foto publikasi terhadap kliennya tertulis "Terdakwa"padahal status kliennya saat ini masih dalam status tersangka.

"Saya sangat menyayangkan foto publikasi yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan tulisan terdakwa, padahal status klien kami itu masih tersangka, jangan-jangan kejaksaan tidak mengetahui perbedaan antara tersangka dan terdakwa ?, ini yang aneh," tuturnya."****



LAPORAN      :   HENDRO/JP
EDITOR          :    REDAKSI

Minggu, 21 Maret 2021

2 Orang pemuda kuansing harumkan nama Kuansing,RAHMAD DANI,S.sn: Selamat telah harumkan nama Kuansing.

2 Orang pemuda kuansing harumkan nama Kuansing,RAHMAD DANI,S.sn: Selamat telah harumkan nama Kuansing.

KUANSING,  -  2 orang Pemuda Kuansing yang telah berhasil mengharumkan nama Kabupaten Kuantan Singingi di kanca nasional, membuat Kuansing Mulai di bicarakan dan di perhitungkan,

Ketua Umum Barisan Muda Kuantan Singingi Bersatu (BMKSB) Rahmad Dani mengatakan kepada wartawan.
"Selamat kepada adik-adik kita, Fawwas Akbar (16) dan Wike Julia (18) yang telah mengharumkan nama Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau."  Minggu (21/3/2021) sore.

Lanjut Rahmad Dani, "Mereka berdua berhasil lolos mewakili Provinsi Riau, Fawwas Akbar berhasil mewakili zona Riau sebagai pemain sepak bola di Tim Nasional usia 16 tahun (U-16), Wike Julia Perwakilan Provinsi Riau pada Audisi Juri Artis Kompetisi Rising Star Indonesia Dangdut 2021 MNCTV yang akan Goes to Jakarta tanggal 20-27 Maret 2021."

Rahmad Dani selaku Ketua BMKSB sangat mengapresiasi Fawwas dan Wike atas kemampuan mereka yang berhasil membawa nama Kuansing di ajang nasional.

"Barisan Muda Kuantan Singingi Bersatu sangat mengapresiasi prestasi dari Fawwas dan Wike, hendaknya dengan bergabunganya Fawwas bersama Tim Nasional U-16 ini dapat menggali kealihannya lebih profesional lagi. Begitu juga untuk Wike, berikanlah penampilan terbaik serta teruslah belajar mengasah kemampuan dalam bernyanyi." Ujar Rahmad Dani.

Disisi lain, Rahmad Dani juga berharap besar kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi agar mensuport penuh putra putri terbaik yang mempunyai prestasi untuk mengharumkan Kabupaten Kuantan Singingi.

"Semuanya tidak terlepas dari Pemerintah dan Instansi terkait, yang mana Pemerintah dapat mensuport secara penuh baik moril maupun meteril, agar putra putri Kuansing lebih semangat dalam hobi serta keahliannya masing-masing, dan yang paling penting dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) untuk Kuantan Singingi kedepannya." Tutup Rahmad Dani.***


LAPORAN    :   HENDRO
EDITOR         :  REDAKSI

Sabtu, 20 Maret 2021

Tunggu ada yang mati jalan inuman baru akan di perbaiki.

Tunggu ada yang mati jalan inuman baru akan di perbaiki.

KUANTAN SINGINGI,. (KPN) -
Jl. Sudirman Merupakan jalan lintas timur yang melewati kecamatan Inuman, pada saat ini kondisinya rusak parah, berlubang-lubang, sehingga membahayakan pengendara dan mengganggu lalu lintas.

Kondisi ini sudah lama terjadi dan belum di perbaiki, melihat kondisi jalan yang semakin parah, salah seorang pemuda inuman yg akrab disapa Marus angkat bicara, 

Melalui media watsaap (WA), Beliau sampaikan kepada kami, Mungkin harus banyak dulu yang kecelakaan dan mati, baru akan di perbaiki,
Kami harapkan kepedulian  Pemerintah dan DPRD Provinsi Riau segera menanggapi Keluhan kami sebagai masyarakat kecil.

Dan kami juga minta kepada Dinas perhubungan untuk menertibkan kenderaan yang beratnya melampaui kapasitas daya tampung jalan, sehingga jalan tidak rusak, sebab yang membuat jalan lintas ini rusak parah karena kenderaan yang bermuatan berat Ujarnya.***


LAPORAN     :  HENDRO
EDITOR.         : REDAKSI
Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.

Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.

KUANTAN SINGINGI  (KPN) -
Kantor Hukum ADR & Partners dalam hal ini di wakili saudara Advokat Aniel Najam Putra, SH MH, Ronal Regen dan Nasrizal, SH melakukan pendampingan Tahap 2.

Penyerahan Tersangka Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.

Dikatakan Aniel Najam Putra, SH MH dan Nasrizal, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa FH bahwasannya pada hari Rabu (17/3/2021) lalu, bertempat di Kajari Teluk Kuantan mereka mendampingi penyerahan berkas tahap 2.

"Saya dan rekan selaku Kuasa Hukum Terdakwah FH, pada Rabu (17/3/2021) lalu mendatangi Kantor Kajari Kuansing, penyerahan berkas-berkas Tahap 2 dari Penyidik kepada Penuntut Umum yang nantinya akan di ajukan dalam persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru." Terang Aniel kepada Kabarpesisirnews Sabtu (20/3/2021).

Aniel juga menjelaskan, agenda kita hari ini memeriksa terkait berkas Barang Bukti (BB) apakah ada kesesuaian atau tidaknya dalam BAP.

"Saya dan rekan, memeriksa terkait berkas-berkas Barang Bukti (BB), apakah ada kesesuaian atau tidak di dalam Berita Acara Perkara (BAP)". Tambah Aniel selaku Kuasa Hukum FH di Perkara Tindak Pidana Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing anggaran tahun 2015.

Kemudian, lanjut Aniel, "Terkait masalah perpanjangan masa penahanan, saya juga melihat dokumen yang nanti akan menjadi dasar legal reasoning saya dalam persidangan agar dapat memperjuangkan pro justitia dari pada klien saya. Bahwa berkas P21 sudah lengkap, hal itu di sampaikan oleh Jaksa kepada kuasa hukum." Tutup Aniel Najam Putra, SH, MH.**(HW/JS).


EDITOR      :   REDAKSI

Kamis, 18 Maret 2021

Menyikapi APBD Kuansing tahun anggaran 2021 sampai saat ini sudah memasuki minggu ke 3 Bulan Maret 2021 belum bisa digunakan.

Menyikapi APBD Kuansing tahun anggaran 2021 sampai saat ini sudah memasuki minggu ke 3 Bulan Maret 2021 belum bisa digunakan.

KUANSING (KPN) -
Ketua Fraksi PKB DPRD Kuansing, Aswimar, S.E M.E minta Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi segera carikan solusi pencairan anggaran.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kuansing, Aswimar, S.E M.E, Kamis (18/3/2021) pagi.

Dimana Aswimar membenarkan, jika keadaan seperti ini dibiarkan akan berakibat fatal nantinya terhadap seluruh penggunaan dana yang berasal dari APBD Kuansing.

"Kalau hal ini dibiarkan akan berdampak banyak terhadap kinerja disetiap OPD, dan bahkan berdampak terhadap ekonomi masyarakat Kuansing. Apalagi para Pegawai ASN yang honornya bergantung pada APBD, dan juga tunjangan para Guru," terang Aswimar.

Lanjutnya, pada hearing DPRD bersama TAPD yang dilaksanakan pada Bulan Februari 2021 lalu, sudah diberikan tenggang waktu kepada TAPD. Dimana anggaran harus sudah bisa digunakan pada Minggu ke dua Bulan Maret 2021.

"Melalui hearing DPRD bersama TAPD pada Bulan Februari lalu, sebenarnya diberikan deadline waktu kepada TAPD Minggu ke dua Bulan Maret 2021 TAPD harus sudah menyelesaikan Administrasi pencairan anggaran."

Melalui Ketua TAPD Dianto Mampanini, lanjut Aswimar. Yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kabupate Kuantan Singingi juga sudah berjanji dan menyanggupi hal itu.

"Sekarang sudah minggu ke tiga Bulan Maret, terkait aturan saya rasa tidak ada masalah lagi, karena sudah banyak Kabupaten/Kota yang sudah bisa menjalankan anggaran atau UP."

Terkait proses hukum yang tengah dihadapi Kepala BPKAD Kuansing, H alias K saat ini, Politisi PKB Kuansing minta Bupati Mursini segera mengambil langkah dan tindakan tegas. Karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, dan daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kalau terkait proses hukum terhadap Kepala BPKAD, maka solusi dan tindakan tegas ini yang seharusnya diambil seorang Bupati selaku Kepala Daerah. Fikirkan kepentingan masyarakat, fikirkan keperluan OPD dan ASN yang dihidupi oleh daerah ini," tegas Anggota DPRD Kuansing.

Aswimar juga mengingatkan kepada Bupati Kuansing, H. Mursini untuk tidak abai dengan kebutuhan hajat masyarakat Kuansing.

"Ini sudah hampir memasuki Bulan April, namun anggaran belum juga bisa digunakan. Bupati selaku Kepala Daerah telah lalai dari tanggung jawab dan melakukan pembiaran terhadap kebutuhan hajat masyarakat Kuansing," tutup Aswimar.(HW)